Narasita.com- Palu- Sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tergabung dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menghadiri rapat finalisasi hasil kajian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Tahun 2025 tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah, Selasa (06/08).

Kajian ini membahas pentingnya arsitektur tradisional Sulawesi Tengah sebagai manifestasi dari struktur sosial, nilai-nilai budaya, dan hubungan dengan lingkungan sekitar.

Perlindungan hukum yang komprehensif dianggap perlu untuk menjaga keberlanjutan dan integritas arsitektur tradisional ini, guna memastikan warisan budaya ini dapat terus dilestarikan.

Selain itu, dalam rapat ini juga dibahas mengenai kondisi tanah di berbagai wilayah Sulawesi Tengah yang ditetapkan sebagai zona merah untuk pembangunan bangunan bertingkat.

Analisis geoteknik menunjukkan bahwa beberapa daerah memiliki kondisi tanah yang tidak stabil dan rentan terhadap risiko gempa bumi serta likuifaksi.

Oleh karena itu, daerah-daerah ini telah ditetapkan sebagai zona merah, di mana pembangunan bangunan bertingkat sangat dibatasi atau bahkan dilarang. Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan warga dan mengurangi risiko kerugian akibat bencana alam.

Diskusi ini menegaskan bahwa dalam merancang dan membangun bangunan berciri khas daerah, penting untuk mempertimbangkan aspek-aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan. Peraturan yang akan dihasilkan diharapkan tidak hanya melindungi budaya dan warisan arsitektur, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan bagi masyarakat.

Rapat finalisasi ini merupakan bagian dari upaya legislasi yang lebih luas untuk mengatur pembangunan daerah dan melestarikan kekayaan budaya Sulawesi Tengah. Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan arsitektur tradisional dan keselamatan masyarakat dapat terjaga dengan baik.