Narasita. Com- Jakarta, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengonsultasikan empat rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, Kamis (15/08/2024).

Kunjungan tersebut difokuskan pada pembahasan empat Raperda, yaitu Raperda Sistem Pertanian Organik, Raperda Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah, Raperda Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Raperda Organisasi Kemasyarakatan.

Rombongan Bapemperda diterima oleh Syahid Amels,, seorang Analis Kebijakan Hukum Ahli Muda dari Biro Hukum Kemendagri.

Anggota Bapemperda, H. Moh. Nur Dg. Rahmatu, menyatakan bahwa Raperda tersebut masih membutuhkan banyak penyempurnaan.

“Kami berharap adanya masukan dan arahan agar Raperda ini dapat menjadi payung hukum yang efektif di masa depan,” ujarnya.

Rahmatu juga menekankan pentingnya memastikan bahwa regulasi tersebut tidak tumpang tindih dengan aturan yang ada di tingkat pusat maupun daerah.

Menanggapi hal tersebut, Syahid Amels mengingatkan bahwa kebutuhan Perda harus didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat.

“Apakah Raperda ini memiliki elemen kebermanfaatan dan keberlanjutan yang akan dirasakan oleh masyarakat dalam jangka panjang?” ujar Syahid.

Ia mencontohkan perlunya Perda yang efektif seperti di Jawa Barat, di mana Perda tentang perlindungan pekerja migran telah menjadi kebutuhan penting mengingat meningkatnya jumlah TKI setiap tahun.

Syahid juga mengingatkan pentingnya dukungan dari naskah akademik yang solid dan memastikan bahwa Raperda ini selaras dengan kebutuhan masyarakat di Sulawesi Tengah.

“Harmonisasi dan keberlanjutan adalah kunci, dan selama mekanisme yang ada dipatuhi, kami akan mendukung penuh,” tambahnya.

Terkait kewenangan pusat, Syahid menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran melibatkan beberapa kementerian seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Tenaga Kerja.