Nrasita.com DONGGALA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, memperketat pengawasan terhadap tunggakan pajak kendaraan operasional milik perusahaan. Upaya ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan Bapenda Kabupaten Donggala, Vavan Achmad, menyampaikan langkah ini pada Selasa, 17 September 2024. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengatur hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, mencakup berbagai jenis pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Perusahaan, terutama yang bergerak di galian C, harus segera melunasi tunggakan pajak kendaraan. Jika kendaraan menunggak pajak, kami akan meminta mereka memperbarui plat nomor sesuai ketentuan,” tegas Vavan.

Bapenda Donggala juga meminta kendaraan berplat nomor luar daerah untuk segera melakukan perubahan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Hanya pejalan kaki yang boleh gratis menggunakan jalan raya. Kendaraan yang menunggak pajak harus mencari jalan lain,” tambahnya.

Mulai tahun 2025, PKB dan BBNKB akan menjadi kewenangan penuh pemerintah kabupaten/kota, sebelumnya termasuk dalam skema dana bagi hasil. Vavan berharap Bapenda Donggala tidak hanya menerima bagi hasil tetapi juga aktif melakukan pemungutan di lapangan dengan bekerja sama dengan SAMSAT Donggala.

Untuk meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat, Bapenda juga berencana melakukan sosialisasi ke desa-desa dengan melibatkan program SAMSAT Donggala, seperti Aksi Tempel (ATT).

Dengan langkah-langkah ini, Bapenda Donggala berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah demi kemajuan daerah. hs/*