Narasita. Com- Palu – Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kebijakan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda Nomor 000.1.13.1/009/I/Bapenda/2025 tentang Pemberian Pengurangan Pajak dan Pembebasan Sanksi Administratif PBB-P2.
Relaksasi ini memberikan pengurangan tarif pokok sebesar 50% serta pembebasan denda 100% atas kewajiban pembayaran PBB-P2. Kebijakan tersebut berlaku mulai 20 Januari hingga 28 Februari 2025, bertujuan meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Sekretaris Bapenda Kota Palu, Abdul Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya stabil.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat melunasi PBB-P2 mereka tanpa terbebani jumlah pembayaran yang besar. Selain itu, ini merupakan relaksasi terbesar yang pernah diberikan dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya agar dapat melunasi pajak tepat waktu. Menurut Abdul Hafid, pelunasan pajak menjadi salah satu langkah mendukung pembangunan Kota Palu yang lebih modern, makmur, dan sejahtera, sesuai visi Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid.
Layanan Jemput Bola dan OnlineUntuk mempermudah masyarakat, Bapenda menyediakan berbagai saluran pembayaran, mulai dari kantor Bapenda, kantor pos, hingga UPTD di delapan kecamatan.
Selain itu, petugas juga melakukan layanan jemput bola melalui mobil pelayanan keliling hingga tingkat RW/RT, serta pembayaran online melalui Bank Mandiri.
“Kami berusaha mendekatkan layanan agar masyarakat lebih mudah melunasi pajak mereka. Harapannya, ini juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak bagi pembangunan daerah,” tambah Abdul Hafid.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan kewajiban pajak meningkat dan berkontribusi pada percepatan pembangunan Kota Palu.