PALU, NARASITA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberlakukan program insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang bertujuan meringankan beban wajib pajak. Program ini berlaku mulai tanggal 03 Agustus 2026 hingga 05 September 2026, menawarkan berbagai kemudahan seperti pembebasan sanksi administratif dan pengurangan pokok pajak.

Insentif pajak kendaraan yang diberikan mencakup pembebasan sanksi administratif berupa penghapusan denda PKB sebesar 100%, kecuali untuk kendaraan baru. Selain itu, wajib pajak juga berkesempatan mendapatkan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 50% bagi tunggakan pajak hingga tahun pajak 2025. Program insentif pajak kendaraan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di Provinsi Sulawesi Tengah.

Tidak hanya itu, program insentif pajak kendaraan ini juga menyasar kendaraan bermotor yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah. Bagi pemilik kendaraan tersebut, akan diberikan pembebasan sanksi administratif berupa denda PKB sebesar 100% dan pengurangan pokok PKB sebesar 50%. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026.

Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, bersama Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido,  dan jajaran Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu selama periode program insentif pajak kendaraan juga berpeluang memenangkan undian Umroh gratis.