Narasita.com- PALU,— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala menggelar sosialisasi penting untuk meningkatkan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kegiatan ini berlangsung di Kota Palu pada Rabu (16/10/24) dengan tujuan memberikan pemahaman yang mendalam kepada ASN terkait peraturan pemerintah yang melarang mereka terlibat dalam dukungan politik kepada pasangan calon.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi, dan Humas Bawaslu Donggala, Minhar, menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa ASN di Kabupaten Donggala memahami batasan dan kewajiban mereka dalam menjaga netralitas selama Pilkada.

“Kami ingin memastikan ASN mengetahui dengan jelas aturan yang melarang mereka untuk menunjukkan keberpihakan pada pasangan calon. Tindakan tegas akan diambil jika ada ASN yang melanggar,” ujar Minhar.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon gubernur atau bupati. Bawaslu berharap agar dengan adanya sosialisasi ini, ASN dapat memahami peran mereka dalam menjaga netralitas dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik.

Selain itu, Minhar juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan Pilkada secara partisipatif, agar proses pemilihan berjalan dengan jujur dan adil.

“Kami mengajak semua pihak untuk ikut mengawasi dan menjaga demokrasi kita tetap bersih,” tambahnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 223.942 pemilih yang tersebar di 696 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Kabupaten Donggala. Dengan angka ini, KPU memastikan persiapan Pilkada 2024 sudah berjalan dengan matang.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan ASN di Kabupaten Donggala dapat menjalankan tugas mereka dengan integritas dan menjaga prinsip netralitas demi terselenggaranya Pilkada yang adil dan transparan.