narasita.com-PALU– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu menggelar sosialisasi implementasi peraturan dan non-peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bertempat Di Best Western Hotel Palu, Rabu(7/2/2024)

Peserta Kegiatan terdiri dari Panwaslu kecamatan Se-Kota Palu, Partai Politik, Kesbangpol, media, Mahasiswa, kepolisian, dan kejaksaan.

Ferdiansyah, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas, dan Humas dalam sambutannya mengatakan Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penguatan pemahaman Kepemiluan terhadap jajaran Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 serta Memberikan sosialisasi dan ruang diskusi tentang Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu kepada masyarakat dalam mengawal Pemilu Tahun 2024.

“Implementasi aturan terkait DPT dan DPTb di lapangan melibatkan KPU kota sesuai dengan putusan MK nomor 20 tahun 2019. Hari terakhir terkait DPTb menetapkan kriteria, termasuk warga yang sakit, dalam tugas, koordinasi dengan Rutan Lapas, dan yang tertimpa bencana. Penting menjaga koordinasi dengan KPU, Rutan Lapas, serta melibatkan warga yang memenuhi kriteria untuk melaporkan status mereka sebagai pemilih tambahan. “Jelasnya.

Ia juga mengingatkan  Panwaslu bahwa tanggal 7 adalah hari terakhir terkait identifikasi TPS Rawan dan daftar pemilih. Menurutnya Bawaslu kota  saat ini melakukan identifikasi, pemetaan potensi masalah memungkinkan upaya pencegahan yang efektif di titik TPS yang dianggap rawan.

“Publikasikan informasi terkait kerawanan yang mungkin timbul, termasuk kendala geografis, listrik, serta riwayat kekerasan. Fokus pada tahapan, khususnya masalah daftar pemilih, yang menjadi pusat identifikasi. Komunikasi yang jelas dapat membantu mengatasi potensi masalah di titik TPS tersebut, “tuturnya.

Pihaknya juga  mengimbau partai politik, pimpinan partai, dan petugas penghubung terkait dengan isu yang populer, seperti pasar murah, meminta partai politik berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Bawaslu terkait bentuk kegiatan. Tujuannya agar ketentuan dapat diterapkan tanpa melanggar aturan.

“Komunikasi yang baik antara Bawaslu dan partai politik akan membantu memastikan kepatuhan terhadap peraturan terkait pasar murah tersebut,” Harapnya.(fdl).