Narasita. Com- Palu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu menerima sejumlah laporan terkait pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua Bawaslu Kota Palu, Agus Salim, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk menertibkan pelanggaran yang ditemukan, terutama terkait pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan aturan.

“Terkait dengan pelanggaran selama masa kampanye, kami menerima informasi dan laporan dari masyarakat mengenai pemasangan alat peraga yang tidak sesuai aturan. Kami telah melakukan komunikasi dengan tim kampanye untuk segera memindahkan dan menertibkan alat peraga tersebut,” kata Agus Salim usai menghadiri Coffee Morning Dalam Rangka Evaluasi Pelaksanaan Tahapan Kampanye dan KesiapanTahapan Pemungutan Suara Pada Pilkada Tahun 2024,Senin(4/11/2024).

Lebih lanjut, Agus Salim juga mengungkapkan adanya dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa kampanye Pilkada kali ini.

“Terkait ASN yang diduga tidak netral, kasus ini sudah diproses oleh Bawaslu Kota Palu,” tambahnya.

Selain itu, Agus Salim menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus, pemberitahuan terkait pelaksanaan kampanye dari tim kampanye seringkali tidak lengkap.

Untuk itu, Bawaslu telah mengimbau tim kampanye agar mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

“Tim kampanye telah diimbau untuk segera mematuhi peraturan perundang-undangan. Dalam setiap kegiatan kampanye, hanya pihak yang diperbolehkan oleh aturan yang boleh dilibatkan, dengan pemberitahuan resmi. Penanggung jawab kampanye juga diingatkan agar memastikan tidak melibatkan pihak yang dilarang oleh aturan,” jelasnya.