Narasita.com-Palu, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu telah melakukan pemetaan potensi kerawanan yang mungkin terjadi selama tahap pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Serentak 2024.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah berbagai pelanggaran, terutama menjelang pendaftaran pasangan calon pada 27 Agustus hingga penetapan calon pada 22 September mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, menyatakan bahwa salah satu potensi kerawanan yang diidentifikasi adalah penggunaan dokumen palsu oleh calon serta ketidakhadiran pimpinan partai politik saat proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jika pimpinan partai tidak hadir, harus ada surat pengesahan dari pengurus pusat atau provinsi,” jelas Agussalim.Selasa(20/8/2024).
Selain itu, Bawaslu juga akan fokus pada pengawasan administrasi syarat calon, memastikan tidak ada calon yang terlibat dalam tindak pidana berulang atau memiliki masalah kesehatan yang tidak memenuhi syarat pencalonan.
Untuk mengantisipasi potensi masalah, Bawaslu telah meminta KPU memastikan proses pendaftaran calon berlangsung sesuai jadwal yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam kaitannya dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU terkait selisih data pemilih, termasuk pemilih yang sudah meninggal dunia atau tidak sesuai dengan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“KPU Kota Palu telah dengan cepat menindaklanjuti saran-saran perbaikan tersebut, “Tutupnya.