Narasita.com- Parigi Moutong – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong secara resmi menolak gugatan sengketa pemilihan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid.

Putusan ini disampaikan dalam sidang terbuka musyawarah penyelesaian sengketa di Kantor Bawaslu Parimo.

Ketua Majelis Musyawarah, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa setelah mempertimbangkan aspek hukum dan pendapat yang disampaikan, gugatan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang cukup untuk diterima.

“Dengan mempertimbangkan Undang-Undang dan peraturan terkait, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Bawaslu, kami memutuskan untuk menolak permohonan pemohon dalam sengketa ini secara keseluruhan,” ujar Rizal dalam pembacaan putusan.

Beberapa poin penting yang menjadi pertimbangan putusan tersebut meliputi tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon yang sesuai dengan ketentuan, dan objek sengketa yang berupa berita acara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo.

“Pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan, namun setelah ditelaah, permohonan tersebut tidak cukup kuat untuk dikabulkan,” lanjut Rizal.

Menanggapi keputusan tersebut, Amrullah Almahdaly yang didampingi kuasa hukumnya, menyatakan akan menempuh jalur hukum lain.

“Ya, saya akan menempuh jalur hukum lain atas putusan ini,” ujar Amrullah.

Pemilihan bupati dan wakil bupati Parigi Moutong 2024 diikuti oleh empat pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU. Sementara itu, pasangan Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa mengikuti Pilkada tahun ini.