Narasita. Com- Palu – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Penegakan Tata Tertib dan Disiplin (Gaktibplin) terkait penggunaan senjata api (senpi) oleh personel, Senin (23/12/2024).
Operasi ini berlangsung di depan Markas Polda Sulteng dan menyasar pemeriksaan serentak senjata api dan amunisi seluruh personel dari berbagai satuan kerja.
Pelaksanaan Gaktibplin dipimpin oleh AKP Muh. Fadly, Plt Kaurbinplin Subbidprovos Bidpropam Polda Sulteng. Dalam operasi tersebut, ditemukan empat personel yang surat izin kepemilikan senjatanya telah kedaluwarsa. Sebagai langkah tegas, senjata api dari keempat personel tersebut ditarik.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2663/WAS/2024 tertanggal 3 November 2024. Telegram tersebut memberikan arahan terkait upaya pencegahan penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri, baik dalam tugas kedinasan maupun kehidupan pribadi.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, menegaskan pentingnya operasi ini sebagai langkah preventif.
“Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri. Data tahun 2023 hingga 2024 menunjukkan masih adanya kasus pelanggaran terkait penggunaan senjata api,” ujar AKBP Sugeng.
Ia menambahkan bahwa penarikan senjata api akan terus dilakukan terhadap personel yang tidak memenuhi syarat, termasuk mereka yang tidak memperbarui izin kepemilikan senpi.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kedisiplinan personel dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya.