Narasita.com- JAKARTA, — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah baru dalam mendukung pengendalian penyakit tidak menular (PTM) melalui pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL). Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menandatangani rancangan revisi peraturan terkait informasi nilai gizi pada label pangan olahan.
Revisi tersebut mencakup penambahan ketentuan mengenai pencantuman Nutri-Level pada bagian depan kemasan atau front of pack nutrition labelling (FOPNL). Sistem ini dirancang untuk membantu masyarakat memilih produk pangan yang lebih sehat secara lebih mudah.
Nutri-Level akan mengelompokkan pangan olahan berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak dengan indikator huruf dan warna. Kategori tersebut meliputi A (hijau tua, kandungan GGL lebih rendah), B (hijau muda, kandungan rendah), C (kuning, perlu dikonsumsi secara bijak), dan D (merah, perlu dibatasi sesuai kondisi kesehatan).
“Dengan pelabelan Nutri-Level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat,” ujar Taruna Ikrar Dalam keterangannya.
Ia menegaskan, pencantuman Nutri-Level bukan berarti larangan mengonsumsi produk tertentu, melainkan panduan sederhana agar masyarakat dapat membandingkan dan mengenali pilihan pangan olahan yang lebih sehat.
Selain itu, kebijakan ini juga tidak dimaksudkan untuk membatasi pelaku usaha. BPOM justru mendorong industri memanfaatkan kebijakan ini sebagai peluang untuk menghadirkan produk yang lebih sehat.
“Harapannya, pelaku usaha bisa menjadi pionir dalam menciptakan tren konsumsi pangan olahan yang lebih sehat,” katanya.
BPOM menyusun revisi peraturan tersebut dengan mengacu pada prinsip good regulatory practices (GRP) serta melalui konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti kementerian dan lembaga, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga asosiasi industri.
Selanjutnya, rancangan peraturan akan memasuki tahap pengharmonisasian untuk penyelarasan substansi sebelum ditetapkan secara resmi.
Penerapan Nutri-Level direncanakan dilakukan secara bertahap, dengan fokus awal pada produk minuman. Kebijakan ini akan diberlakukan secara sukarela terlebih dahulu, disertai masa transisi sebelum nantinya menjadi kewajiban.
BPOM menyatakan akan terus membuka ruang masukan dari berbagai pihak serta melakukan evaluasi agar implementasi kebijakan berjalan proporsional dan memberikan manfaat luas, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha.rls






