Narasita. Com- Jakarta – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 55 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Temuan ini berasal dari hasil pengawasan dan pengujian terhadap produk kosmetik yang beredar, baik secara offline maupun online, selama periode November 2023 hingga Oktober 2024.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, dari 55 produk tersebut, 35 merupakan hasil kontrak produksi, 6 diproduksi oleh industri kosmetik dalam negeri, dan 14 merupakan produk impor.

“Produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya sudah kami tindak dengan mencabut izin edar, menghentikan sementara produksi, distribusi, hingga importasinya. Penertiban juga dilakukan di fasilitas produksi dan distribusi, termasuk di platform digital,” ujar Taruna Ikrar.

Hasil uji BPOM menunjukkan beberapa bahan berbahaya yang ditemukan dalam produk tersebut, di antaranya merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, merah K10, acid orange 7, dan timbal.Merkuri: Dapat menyebabkan bintik hitam, iritasi kulit, kerusakan ginjal, hingga gangguan saraf.Asam retinoat: Berisiko menyebabkan kulit kering, iritasi, dan gangguan pada janin.Hidrokinon: Berpotensi memicu ochronosis (penggelapan kulit) dan kerusakan mata.Pewarna merah K3, merah K10, acid orange 7: Bersifat karsinogenik (penyebab kanker).Timbal: Berbahaya bagi organ tubuh dan sistem saraf.

BPOM mencatat peningkatan peredaran kosmetik ilegal, terutama di platform online. Selama periode pengawasan, sebanyak 53.688 tautan produk kosmetik ilegal telah direkomendasikan untuk dihapus melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-commerce Association (idEA).

BPOM juga menggencarkan patroli siber untuk mencegah peredaran produk kosmetik ilegal. Jika ditemukan indikasi pidana, BPOM akan memproses secara hukum melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Kami meminta para pelaku usaha untuk segera menarik produk kosmetik berbahaya dari peredaran dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” tegas Taruna Ikrar.

BPOM mengingatkan masyarakat untuk waspada dalam memilih kosmetik. Konsumen diminta tidak tergiur promosi berlebihan dan selalu memastikan produk yang digunakan memiliki izin edar resmi dari BPOM.

“Saya ingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati. Periksa izin edar dan hindari produk dengan bahan dilarang,” ujar Kepala BPOM.

Meski kasus pelanggaran meningkat, industri kosmetik Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga Oktober 2024, terdapat 1.249 industri kosmetik di Indonesia, meningkat 16,40% dibandingkan tahun sebelumnya. Produk lokal mendominasi pasar dengan 68,80% dari total 283.391 produk yang terdaftar di BPOM.

“BPOM akan terus mendukung pertumbuhan industri kosmetik lokal sekaligus memperkuat pengawasan agar peredaran produk tetap sesuai standar keamanan,” kata Taruna Ikrar.