Narasita. Com- Jakarta, – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan (BTP) dinitrogen monoksida (N₂O). Kebijakan yang dirilis pada 27 Februari 2026 ini bertujuan melindungi masyarakat sekaligus memperjelas aturan penggunaan N₂O di Indonesia.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya penyalahgunaan N₂O yang dihirup untuk menimbulkan efek euforia.

“Dalam praktik yang benar, N₂O memiliki berbagai manfaat, terutama dalam industri pangan, medis, dan sektor lainnya,” ujar Taruna Ikrar di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Disalahgunakan, Berisiko bagi Kesehatan

Dinitrogen monoksida, atau yang dikenal sebagai “gas tertawa”, merupakan gas tidak berwarna dan tidak mudah terbakar. Meski memiliki manfaat, penyalahgunaannya dapat berdampak serius terhadap kesehatan.

BPOM menyebut inhalasi N₂O secara langsung dapat menyebabkan gangguan saraf, hipoksia (kekurangan oksigen pada jaringan tubuh), hingga berujung pada kematian.
Dalam industri pangan, N₂O telah diakui secara internasional sebagai bahan tambahan pangan yang aman digunakan. Hal ini merujuk pada standar Codex General Standard for Food Additives (GSFA) CXS 192-1995.

Di Indonesia, penggunaannya juga telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019, di mana N₂O termasuk dalam golongan propelan, yakni gas yang digunakan untuk mendorong produk keluar dari kemasan.

Salah satu penggunaan yang umum adalah pada produk whipped cream untuk menghasilkan tekstur busa. Dalam konteks ini, paparan N₂O terhadap konsumen dinilai sangat minimal.

Selain pangan, N₂O juga dimanfaatkan di bidang medis sebagai agen sedasi ringan, analgesik, dan pendamping anestesi umum. Penggunaannya wajib dikombinasikan dengan oksigen sebesar 30–50 persen untuk mencegah risiko hipoksia.

Penggunaan N₂O di sektor medis terbatas di fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak memiliki izin edar sebagai produk farmasi umum.

Di luar itu, gas ini juga digunakan dalam industri otomotif untuk meningkatkan performa mesin, dikenal sebagai nitrous oxide system (NOS).

Melalui surat edaran terbaru, BPOM menegaskan bahwa setiap produk BTP N₂O, baik produksi dalam negeri maupun impor, wajib memiliki izin edar.

Selain itu, BPOM menetapkan sejumlah ketentuan, antara lain Kemasan primer maksimal 10 gram per unit.Dapat diedarkan dalam bentuk satuan atau multipack.Spesifikasi harus sesuai Kodeks Makanan Indonesia.Label wajib mencantumkan informasi lengkap, termasuk jenis BTP dan batas penggunaannya

Produsen dan pengemas ulang juga diwajibkan memiliki izin penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Sementara itu, importir harus menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.

BPOM juga mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan edukasi kepada konsumen bahwa N₂O hanya digunakan untuk pengolahan atau penyajian pangan.

Selain itu, pelaku usaha harus menyampaikan laporan produksi, impor, dan peredaran setiap enam bulan.

“Langkah ini untuk memastikan produk yang beredar memenuhi aspek keamanan, mutu, dan label, sekaligus mencegah penyalahgunaan,” kata Taruna Ikrar.

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan N₂O. Konsumen diminta menggunakan bahan tambahan pangan sesuai dengan peruntukan dan petunjuk penggunaan yang tertera pada kemasan.

“Pastikan hanya menggunakan BTP yang mengandung N₂O sesuai dengan fungsinya dalam pangan,” pungkasnya.