LOMBOK BARAT, NARASITA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka pada Selasa, 21 Juli 2026, sehari setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lombok Barat pada Senin malam. OTT ini mengungkap dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, dengan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah yang diamankan KPK.
Penangkapan terhadap Bupati Lombok Barat tersebut melibatkan 18 orang lainnya, termasuk pejabat daerah, pihak swasta, dan staf pribadi. Mereka diamankan dalam OTT yang dilakukan oleh tim KPK untuk mendalami lebih lanjut dugaan praktik rasuah. Tujuh orang di antaranya, termasuk Bupati, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif terkait kasus ini.
Dalam operasi senyap itu, penyidik KPK berhasil menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam berbagai pecahan mata uang rupiah. Selain itu, dokumen-dokumen penting terkait proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat juga turut diamankan sebagai barang bukti. Kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Lombok Barat ini kini telah naik ke tahap penyidikan.
Perkara ini diduga kuat berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh sang bupati. KPK mengindikasikan adanya benturan kepentingan dalam proyek pengadaan di Pemkab Lombok Barat. Potensi pasal yang akan dikenakan kepada Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini adalah Pasal Suap dan Gratifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Malam tadi sudah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan,”, kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
“Benar, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ditangkap dalam OTT pada Senin siang,”, kata Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK.
“Perkara ini diduga berkenaan dengan penerimaan yang dilakukan oleh bupati terkait dengan proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Lombok Barat,”, kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini menegaskan kembali komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas praktik korupsi di berbagai daerah. Dengan ditetapkannya Bupati Lombok Barat sebagai tersangka, proses hukum akan terus berlanjut ke tahap penyidikan yang lebih mendalam. Barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dan dokumen proyek semakin memperkuat dugaan adanya suap dan gratifikasi dalam kasus ini.





