Narasita.com-PALU- Kanit PPA Polresta Palu dilaporkan ke Propam Polda Sulteng Pada Tanggal 5 Juni 2024. Berdasarkan isi laporan tersebut Ipda MA diduga bertemu dengan istri pelapor disalah satu kamar hotel.

Kasus ini terungkap setelah suami korban sebagai pelapor di Propam Polda Sulteng, mendengarkan pengakuan istrinya yang menyebutkan jika mereka bertemu dan berduaan didalam kamar sambil berpelukan.

Dengan dalih meminta keterangan istri pelapor sebagai korban KDRT yang ditanganinya, Ipda MA kerap kali menghubungi dan mengajak bertemu diluar untuk melakukan pemeriksaan. Ipda MA selalu menolak jika pemeriksaan dilakukan di Polresta Palu.

Kasus KDRT ini sudah berapa kali akan di cabut laporannya oleh istri pelapor, namun Ipda MA diduga menghalangi untuk mencabut laporan tersebut. Ini berdasarkan bukti chat yang dipegang oleh pelapor.

Sementara Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, membenarkan adanya laporan tersebut, namun laporan ini telah dicabut pada tanggal 24 Juni oleh pelapor.

“Ya benar adanya laporan tersebut ke Propam Polda Sulteng, yang terlapor merupakan Kanit PPA Polresta Palu Ipda MA, namun laporan itu telah dicabut oleh pelapor pada 24 Juni 2024.” Ujarnya

Meski laporan telah dicabut, Kabid Humas menambahkan bahwa proses disiplin akan terus dilanjutkan oleh Propam Polda Sulteng dan saat ini Ipda MA masih diperiksa.

“Saat ini pemeriksaan disiplin oleh Propam masih berlangsung, Ipda MA masih dimintai keterangan.” Ungkap Kabid Humas

Tidak hanya proses disiplin saja yang diperiksa, tetapi proses etik pun turut didalami, jika terbukti melanggar Etik, sangsi terberat yang akan dihadapi oleh Ipda MA selaku Kanit PPA Polresta Palu adalah PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat).