Narasita com- Parigi, — Seorang pria berinisial AS (36), warga Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong pada Senin, 9 Juni 2025. AS ditangkap karena diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 12 paket sabu siap edar, satu alat hisap (bong), satu potongan pipet, satu kaca pireks, satu pak plastik klip bening kosong, satu kotak kecil berwarna biru, satu bungkus rokok merek NIU, satu lembar timah rokok, serta uang tunai sebesar Rp350.000. Selain itu, polisi juga menyita KTP milik pelaku.
Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan, S.Tr.K., MH., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, AS mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya dan sabu tersebut diperoleh dari Kelurahan Kayumalue untuk diedarkan di wilayah Kasimbar.
“Tersangka AS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Iptu Anugerah, Jumat (13/6/2025).
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan komitmen Polres Parigi Moutong dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai penyalahgunaan narkotika. Apabila menemukan informasi terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, atau ada pihak yang mengatasnamakan anggota kepolisian untuk kepentingan tertentu terkait kasus narkoba, segera laporkan ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres Parigi Moutong,” tegasnya.
Iptu Anugerah juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat untuk menjamin masa depan bangsa yang bebas dari narkotika.





