Narasita.Com- Palu, – Dalam upaya meningkatkan kinerja pemerintah daerah melalui program standar pelayanan minimal (SPM), Dinas Kesehatan menggelar evaluasi rutin yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan SPM sesuai dengan Permenkes Nomor 6 Tahun 2024.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala, Fabotin Taib, mengatakan, Pelaksanaan SPM ini merupakan ukuran kinerja pemerintah daerah. Jika tidak dilaksanakan, akan ada sanksi dari pemerintah pusat.

Dikatakan, Program SPM,baru ini diluncurkan pada bulan Maret 2024, dan baru berjalan empat bulan.

“Karena ini merupakan ukuran kinerja pemerintah daerah, Puskesmas sebagai ujung tombak harus tahu persis ke mana arahnya,” Ujar sekdis.saat ditemui, selasa(1/10/2024).

Dikatakan, Dari 12 indikator SPM yang harus dilaksanakan oleh Puskesmas, beberapa di antaranya mencakup pelayanan untuk ibu hamil, pelayanan bagi bayi baru lahir, dan pelayanan kesehatan bagi lansia.

“Indikator ini menjadi ukuran dalam pelaksanaan pelayanan minimal. Kita harus melaksanakan semua indikator tersebut,” tambahnya.

tersebut juga menegaskan bahwa pencapaian target SPM tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan.

“Ini melibatkan masyarakat. Kita harus bekerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat agar mencapai target yang diinginkan,” jelasnya.

Untuk mencapai target 100% pelayanan, Dinas Kesehatan merencanakan berbagai sosialisasi bersama pemerintah daerah dan PKK.

“Kami berharap dengan adanya target tersebut, semua warga, terutama di desa-desa, bisa terlayani dengan baik,”

“Kami akan terus berupaya untuk memastikan semua indikator SPM terpenuhi agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” tutupnya.