Narasita.com- PALU, — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal 2025 kepada 241 warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) se-Sulawesi Tengah.
Penyerahan remisi dipusatkan di Lapas Kelas IIA Palu dan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, Kamis (25/12/2025).
“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku serta kepatuhan selama menjalani masa pembinaan,” kata Bagus dalam sambutannya.
Bagus menjelaskan, Remisi Khusus Natal diberikan kepada warga binaan dan anak binaan beragama Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain berkelakuan baik, mereka juga harus aktif mengikuti program pembinaan.
“Untuk narapidana, minimal telah menjalani pidana enam bulan, sedangkan anak binaan minimal tiga bulan,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses penetapan penerima remisi dilakukan secara objektif dan ketat dengan mempertimbangkan rekam jejak perilaku, kedisiplinan, prestasi, serta partisipasi dalam program pembinaan. Seluruh tahapan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan guna menjamin akuntabilitas dan transparansi.
Dari total 241 penerima, sebanyak 238 warga binaan memperoleh Remisi Khusus I berupa pengurangan masa pidana, sementara dua anak binaan juga mendapatkan pengurangan masa pidana dengan besaran antara 15 hari hingga dua bulan. Satu warga binaan lainnya menerima Remisi Khusus II sehingga dinyatakan langsung bebas pada perayaan Natal tahun ini.
“Remisi ini bukan akhir dari proses, tetapi awal untuk membuktikan bahwa pembinaan yang dijalani benar-benar membawa perubahan. Kami berharap mereka yang bebas dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan produktif,” kata Bagus.
Ia juga berharap momentum Natal menjadi sarana refleksi bagi seluruh warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri serta menanamkan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap hukum.
Selain penyaluran remisi, Kanwil Ditjenpas Sulteng memastikan perayaan Natal 2025 di seluruh lapas, rutan, dan LPKA berlangsung aman dan tertib. Pengamanan diperketat melalui sterilisasi area, penggeledahan rutin, serta koordinasi dengan aparat TNI dan Polri.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Ditjenpas Sulteng dalam menjamin pemenuhan hak warga binaan sekaligus menjaga stabilitas keamanan selama perayaan hari besar keagamaan.rlis





