Narasita.com- Donggala, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang perempuan berinisial AT (43), warga Desa Lolioge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. AT diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng di Desa Lolioge pada Senin (25/8/2025). Operasi itu dipimpin Kanit Subdit III, AKP Andi Yasser Abdulla Sutomo.
“Penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, di Palu, Rabu (27/8/2025).
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 10 paket sabu ukuran sedang dan 23 paket sabu ukuran kecil.
Selain narkoba, polisi juga menyita sembilan unit telepon genggam, delapan kartu ATM, empat buku tabungan, lima STNK, tujuh unit sepeda motor, satu pak plastik klip, satu box sabun colek, serta uang tunai Rp47,4 juta.
“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sembiring.
AT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditresnarkoba Polda Sulteng menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.





