Narasita.com- PALU, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menggagalkan upaya peredaran sabu-sabu yang akan dikirim ke Kabupaten Banggai. Seorang pria berinisial MJ (48), warga Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, ditangkap pada Sabtu (6/9/2025).

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 18.38 Wita di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur. Operasi ini dilakukan tim gabungan Unit 1 dan Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin AKP Andi Yasser Abdullah Sutomo.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Polisi mendapat informasi MJ akan membawa sabu ke Kecamatan Pagimana, Kabupaten Luwuk, dengan menggunakan jasa rental angkutan.

“Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Sembiring di Palu, Selasa (9/9/2025).

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 30,42 gram, tiga paket kecil sabu, satu bungkus rokok merek Red Bold yang digunakan sebagai wadah, serta satu unit telepon genggam.

Sembiring menambahkan, saat diinterogasi, MJ mengakui barang tersebut miliknya. Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini penyidik masih mendalami kasus dengan memeriksa saksi-saksi, menginterogasi tersangka secara intensif, dan melakukan gelar perkara,” ujarnya.