Narasita.com- SIGI, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berinisial RA alias AA (32) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Omu, Dusun III Saluki, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi. Penangkapan berlangsung pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.
Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Unit I Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin AKP J. Sagala bersama IPTU Syarif. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik sedang berisi sabu-sabu, 37 paket plastik kecil berisi sabu-sabu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna merah. Total ada 38 paket sabu-sabu yang disita,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring di Palu, Senin (3/11/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, RA mengaku membeli sekitar 5 gram sabu-sabu di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, untuk diedarkan kembali di wilayah Gumbasa.
Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat RA dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kombes Sembiring mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada aparat kepolisian.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Sulteng,” tegasnya.rlis





