Narasita.com-PALU-Berbagai cara dilakukan oleh pengedar narkoba saat ini untuk mengelabui petugas kepolisian, salah satunya dengan menggunakan jasa ekspedisi. Namun cara tersebut berhasil diungkap oleh ditresnarkoba Polda Sulteng (23/01/2024).
Paket sabu seberat 1kilogram berhasil diamankan dalam tumpukan baju dan sepatu yang dikemas dalam satu paket. Sabu yang dikirim dari Medan Sumatera Utara ini dikirim melalui jasa ekspedisi.
“Tiga pelaku diamankan oleh tim Ditresnarkoba sesaat setelah menerima paket di rumah Kel. Pengawu Kec. Tatanga, Kota Palu,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Kamis (25/1/2024)
Tiga terduga pelaku yang diamankan, masing masing berinisial IA (26) warga Tatanga Palu, MI (21) Warga Birobuli Selatan Palu dan inisial ZS (27) warga Tatanga Palu.
Lanjut Djoko menjelaskan, sabu 1 kilogram tersebut sesuai keterangan pelaku IA merupakan barang saudara R warga Nunu Palu, saat tiga pelaku ditangkap yang bersangkutan berada di luar kota. Pelaku R masih dalam pencarian.
“Selain sabu 1 kilogram, Kepolisian juga mengamankan 3 buah smartphone, 1 unit sepeda motor, 1 lembar jaket, 1 lembar kaos, 1 pasang sepatu, dompet yang berisi uang Rp 275 ribu,” ungkapnya.
Kepolisian sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan, utamanya tentang keberadaan R yang sudah di ketahui ciri-ciri dan identitasnya.