Narasita.com DONGGALA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Donggala menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelembagaan Desa. Dengan fokus pada penetapan dan penegasan batas wilayah desa. Kegiatan ini berlangsung di Citra Mulia Hotel, di hadiri langsung oleh Penjabat Bupati Donggala, Moh. Rifani, dan seluruh kepala desa se-Kabupaten Donggala. Kamis malam, 12 September 2024.

Kepala Dinas PMD Donggala, Fauziah, menekankan pentingnya penetapan batas wilayah yang berlandaskan prinsip yuridis, historis, dan empiris. Untuk mencegah sengketa yang sering terjadi di tingkat desa.

“Kami berharap Bimtek ini mendorong lembaga desa untuk bersinergi. Sehingga penetapan batas wilayah berjalan lancar dan permasalahan batas yang berkepanjangan bisa segera teratasi,” ujarnya.

Kegiatan ini di landasi oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 mengenai penetapan dan penegasan batas desa. Fauziah menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah menciptakan tertib administrasi wilayah berdasarkan aplikasi batas desa, baik antar desa maupun antar kabupaten.

Materi Bimtek mencakup peran DPRD dalam penetapan batas desa, kebijakan daerah terkait, dan sinkronisasi penganggaran dari pusat hingga tingkat desa. Diskusi juga melibatkan pemanfaatan data spasial dan penerapan kebijakan satu peta, yang di harapkan menjadi acuan dalam pengelolaan batas desa secara akurat.

Dinas PMD Donggala berharap melalui kegiatan ini, seluruh perangkat desa dan pihak terkait dapat berkolaborasi mewujudkan tertib administrasi wilayah serta memberikan kepastian hukum atas batas-batas desa di Kabupaten Donggala. hn/*