Narasita.com- Donggala — Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala menggelar pertemuan dan bimbingan teknis penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bagi 18 puskesmas di wilayah tersebut.
Sistem BLUD ini direncanakan akan berlaku mulai 2024, dengan tujuan memperkuat kemandirian puskesmas dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan kesehatan.
Pertemuan yang berlangsung selama dua hari, Rabu dan Kamis (25-26/9), dihadiri oleh perwakilan dari seluruh puskesmas di Kabupaten Donggala.
Rusdi, narasumber kegiatan tersebut, memberikan bimbingan teknis terkait penerapan BLUD.
Ia menyebutkan bahwa sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Donggala, dr. Syahriar, menegaskan bahwa penerapan BLUD akan mempersiapkan puskesmas untuk lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap puskesmas dapat mengimplementasikan sistem ini dengan optimal pada tahun 2024,” tutupnya.