Narasita.com- JAKARTA, — DPP ABPEDNAS Indonesia menyerahkan hibah tujuh unit kendaraan operasional kepada jajaran Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah Aceh dan Sumatera Utara, Sabtu (14/2/2026). Bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung kinerja aparat penegak hukum sekaligus membantu daerah terdampak bencana.
Penyerahan hibah dilakukan dalam rangkaian kegiatan sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) serta pengukuhan pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS se-Sumatera Utara. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara organisasi masyarakat dan institusi penegak hukum dalam pengawasan tata kelola pemerintahan desa.
Hibah diserahkan oleh Sekretaris Jenderal ABPEDNAS, Adhitya Yusma Perdana, bersama Ketua Umum Indra Utama. Keduanya menegaskan komitmen organisasi dalam mendukung tugas Kejaksaan, khususnya di daerah.
Adhitya mengatakan bantuan kendaraan operasional merupakan bentuk tanggung jawab sosial organisasi kemasyarakatan terhadap kebutuhan institusi negara. Menurut dia, kolaborasi lintas lembaga diperlukan untuk memastikan pelayanan publik dan penegakan hukum berjalan optimal.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari sinergi ABPEDNAS dengan Kejaksaan Agung RI dalam mendukung pembangunan desa, pemerataan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan melalui penguatan tata kelola dari tingkat desa.
Sementara itu, Indra Utama menyebut hibah kendaraan diharapkan dapat menunjang pelaksanaan Program Jaga Desa sebagai instrumen pencegahan penyimpangan dana desa serta peningkatan transparansi pemerintahan desa.
Adapun rincian bantuan meliputi lima unit kendaraan untuk wilayah Sumatera Utara dan dua unit untuk Aceh. Di Sumatera Utara, kendaraan diserahkan antara lain kepada Kejaksaan Negeri Langkat, Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan, Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli, serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asisten Intelijen. Sementara di Aceh, bantuan diberikan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.
ABPEDNAS menilai hibah ini sebagai bagian dari penguatan kolaborasi jangka panjang dengan Kejaksaan dalam pengawasan desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pencegahan penyimpangan dana desa, serta peningkatan akuntabilitas pemerintahan desa.
Ke depan, organisasi tersebut berkomitmen memperluas kerja sama dengan aparat penegak hukum guna memastikan pembangunan desa berjalan berkelanjutan.
“Desa merupakan masa depan Indonesia. Sinergi antara BPD dan Kejaksaan menjadi kunci menjaga tata kelola desa yang bersih dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” kata Adhitya.fadli





