Narasita.com- DPRD Kota Palu mendukung penuh upaya Polresta Palu dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Kami mendukung penuh upaya yang dilakukan Kapolresta Palu dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang aktivitas PETI di wilayah Kota Palu. Bahkan jika ada upaya untuk melakukan penindakan dan penertiban terhadap tambang ilegal yang beroperasi di Kota Palu,” ungkap Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, rabu (07/08/2024).

Rusman Ramli, menegaskan pentingnya penindakan tambang ilegal untuk melindungi lingkungan dan mencegah kerugian daerah.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mendukung langkah yang dilakukan oleh Polresta Palu. Dukungan yang sama juga harus datang dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan seluruh stakeholder, tidak terkecuali aliansi masyarakat sipil.

Sebelumnya, Pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta ) Palu telah memulai kegiatan sosialisasi terkait penindakan terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah menuturkan, langkah pertama diambil adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak negatif dari kegiatan PETI, termasuk kerugian negara dan risiko keselamatan.

“Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di beberapa titik, termasuk Bantaran Sungai, Tambang Lama, dan wilayah Fatulapo, yang berada di wilayah konsesi PT Citra Palu Mineral (CPM),”kata Barliansyah di Palu, Jumat (02/08/2024).

Kapolresta Palu menekankan bahwa kegiatan PETI adalah ilegal dan berbahaya, serta berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Dia mengingatkan bahwa penambangan ilegal tersebut telah menyebabkan beberapa insiden, termasuk tanah longsor yang menimbun para penambang di berbagai wilayah, seperti yang baru-baru ini terjadi di Provinsi Gorontalo.

Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta kepada pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palu agar penertiban pertambangan tanpa izin (PETI) di Kelurahan Poboya, tidak hanya sebatas sosialisasi.
“Dari kacamata JATAM, kalau melihat Per
npa Izin (PETI) di Poboya itu ada dua konteks. Yang pertama kalau dari hasil data olahan JATAM, di citra satelit itu ada empat titik PETI yang menggunakan perendaman, di wilayah Kelurahan Poboya sampai ke Vatutela,” ungkap Taufik.

Menurutnya, bagi pelaku PETI yang sudah menggunakan perendaman di beberapa titik itu, harusnya tidak perlu disosialisasikan lagi, tapi langsung ditertibkan.