Narasita.com- Palu-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Palu, menggelar rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu, Selasa(26/11/2024).

Rapat Paripurna ini beragendakan tentang Penjelasan Wali Kota Palu Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Palu Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Sekkot Irmayanti yang membacakan sambutan tertulis wali kota menyampaikan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah.

Penyusunan ini penting dilakukan agar dalam pengoperasiannya tidak terjadi hambatan dan permasalahan yang dapat mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
dan pelaksanaan pembangunan di Kota Palu.

“Perlu dicermati pula bahwa penyusunan APBD tahun anggaran 2025 ini disusun berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah,” kata Sekkot.

Sekkot menyatakan, APBD tahun anggaran 2025 disusun berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, dan kegiatan sub kegiatan yang diuraikan masing-masing ke dalam akun pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Serta dijabarkan ke dalam kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat Paripurna kali ini dilanjutkan dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025.