Narasita com- Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda utama penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) penting: Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Palu tahun 2025-2045.

Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Palu pada Senin (14/10/2024).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico A. T. Djanggola, yang didampingi Wakil Ketua DPRD, Moh Anugrah Pratama, serta dihadiri oleh perwakilan Pjs Wali Kota Palu melalui Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian, dr. Husaema.

Dalam sambutannya, Rico menggarisbawahi pentingnya menyelesaikan pembahasan agenda yang tertunda dari masa jabatan DPRD 2019-2024, terutama yang berkaitan dengan pembentukan Perda, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia juga menjelaskan bahwa beberapa agenda terpaksa tertunda karena baru selesai difasilitasi pada akhir masa jabatan DPRD sebelumnya.

Pada awal masa jabatan DPRD periode 2024-2029, Rico menginisiasi rapat konsultasi yang melibatkan pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, dan Bapemperda bersama dengan pemerintah Kota Palu untuk membahas solusi hukum dalam pembentukan produk hukum daerah. Hasilnya, pembahasan lebih lanjut diserahkan kepada Bapemperda.

Menanggapi laporan Ketua Bapemperda, Dr. Arif Miladi, Rico menyatakan bahwa DPRD pada prinsipnya menyetujui hasil kerja Bapemperda, terutama dalam melanjutkan pembahasan Ranperda Jaminan Ketenagakerjaan yang masih menunggu fasilitasi dari Gubernur Sulawesi Tengah.

“Setelah mendengarkan berbagai pendapat anggota dewan, rapat paripurna menyepakati hasil kerja Bapemperda. Selanjutnya,

Bapemperda akan melaporkan kembali hasil kerjanya dalam Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II, dan penjadwalan pembahasan diserahkan kepada Sekretariat DPRD Kota Palu,” ujar Rico, yang disambut persetujuan anggota DPRD melalui ketok palu.

Rapat ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kota Palu untuk menuntaskan sejumlah peraturan yang diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.