Narasita.com- Palu, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna pada Senin (7/7/2025) pukul 17.30 WITA di ruang sidang utama DPRD Kota Palu.

Rapat tersebut membahas dua agenda utama, yakni pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu Tahun 2025–2029, serta pendapat akhir Wali Kota Palu terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh sembilan fraksi di DPRD telah menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD 2025–2029, meskipun dengan sejumlah catatan penting yang akan dibahas lebih lanjut pada tahap berikutnya.

Agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Palu yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.

Dalam pernyataannya, Imelda menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban tersebut merupakan amanat dari Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Imelda menjelaskan, dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan telah dilengkapi laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Laporan tersebut terdiri dari:

1.Laporan realisasi anggaran

2.Laporan perubahan saldo anggaran lebih

3.Neraca

4.Laporan operasional

5.Laporan arus kas

6.Laporan perubahan ekuitas

7.Catatan atas laporan keuangan, serta ikhtisar laporan keuangan BUMD

Selain itu, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/1439/Keuda tertanggal 10 April 2025, pertanggungjawaban tersebut juga dilengkapi dengan rekapitulasi realisasi belanja daerah yang mencakup:

1.Pemenuhan mandatory spending

2.Standar Pelayanan Minimal (SPM)

3.Penggunaan produk dalam negeri

4.Sinkronisasi program prioritas pusat dan provinsi

5.Percepatan penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem

6.Realisasi pengadaan melalui e-purchasing dan kartu kredit pemerintah daerah

7.Pendanaan Pilkada dari hibah APBD

Wakil Wali Kota Palu turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda, dan Panitia Khusus, atas saran dan perbaikan yang diberikan secara konstruktif selama proses pembahasan. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada perangkat daerah atas dukungan data dan informasi yang mempermudah kelancaran pembahasan.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Wali Kota Palu atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.