Narasita. Com- PALU,  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik dalam rapat paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, Senin (17/2/2024).

Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muchlis U Aca, yang memimpin jalannya rapat, menjelaskan bahwa susunan anggota Pansus disusun berdasarkan usulan dari fraksi-fraksi DPRD. Total terdapat 11 anggota Pansus dengan komposisi sebagai berikut:
Fraksi Gerindra: 2 anggota
Fraksi PDIP: 2 anggota
Fraksi Golkar: 1 anggota
Fraksi Nasdem: 1 anggota
Fraksi PKS: 1 anggota
Fraksi Hanura: 1 anggota
Fraksi PKB: 1 anggota
Fraksi Demokrat: 1 anggota
Fraksi Amanat Solidaritas: 1 anggota

Adapun anggota yang terpilih dalam Pansus Kode Etik DPRD Kota Palu, yaitu Sultan Amin Badawi, Vivi SE, Nendra Kusuma Putra, Muslimun, Rusman Ramli, Muchsin Ali, H. Nasir Dg Gani, Resky Hardianti Ramadhani, Donald Payung Mongawe, Zet Pakan, dan Lewi Alik.

“Komposisi personalia Pansus ini nantinya akan ditambah dengan unsur sekretariat dewan sebagai pendamping dalam pelaksanaan tugas,” ujar Muchlis U Aca dalam rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Palu.

Setelah skorsing rapat dicabut, anggota Pansus memilih pimpinan dengan hasil Zet Pakan sebagai Ketua dan Lewi Alik sebagai Wakil Ketua.(frm)