Narasita.com- PALU, — DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan masa reses pimpinan dan anggota dewan untuk Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2025, Kamis (19/2/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, didampingi Wakil Ketua Muhlis Aca. Turut hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, Usman.
Dalam sambutannya, Rico menegaskan bahwa penyampaian laporan reses merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana diatur dalam tata tertib dewan.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 222 ayat (6) Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, yang mewajibkan laporan hasil reses disampaikan melalui rapat paripurna.
Menurut Rico, laporan reses sekurang-kurangnya memuat waktu dan lokasi kegiatan, tanggapan terhadap aspirasi dan pengaduan masyarakat, serta dokumentasi peserta dan kegiatan.
Ia menekankan bahwa reses tidak hanya bersifat seremonial, melainkan menjadi sarana penting bagi wakil rakyat untuk menyerap langsung aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
“Melalui kegiatan turun ke lapangan, anggota dewan dapat mengetahui secara langsung kebutuhan dan persoalan yang dihadapi warga,” ujarnya.
Rico juga menilai pendekatan perencanaan pembangunan yang bersifat teknokratis maupun pola atas-bawah dan bawah-atas belum sepenuhnya mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, reses dinilai menjadi instrumen pelengkap dalam memperkuat partisipasi DPRD terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan warga.
Ia menambahkan, aspirasi dan pengaduan masyarakat yang dihimpun selama reses akan dibahas dalam forum resmi DPRD bersama perangkat daerah untuk dicarikan solusi.
Hasil reses tersebut, lanjut Rico, juga akan menjadi bahan dalam penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun, selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Di akhir rapat, Sekretaris DPRD Kota Palu, Nawa Kursaid, menyerahkan secara resmi dokumen laporan reses kepada pimpinan rapat sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan kepada publik.ist





