Narasita.com- Palu- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) I yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) hingga 28 November 2025.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu yang digelar di ruang rapat utama, Rabu (22/10/2025) siang. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico A.T. Djanggola, didampingi Wakil Ketua I Muhlis U. Aca, dan dihadiri Plt Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kota Palu Rahmat Mustafa yang mewakili Wali Kota Palu.
Ketua Pansus I DPRD Kota Palu, Zet Pakan, dalam laporannya menyampaikan sejumlah alasan perpanjangan masa kerja. Pansus I, yang dibentuk pada 25 Agustus 2025, semula diberi waktu enam hari kerja untuk membahas dua Ranperda, yaitu Ranperda Perubahan APBD 2025 dan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Pansus telah menuntaskan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025, namun pembahasan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah belum selesai karena jumlah pasalnya mencapai 533,” ujar Zet Pakan.
Ia menjelaskan, kompleksitas materi pembahasan semakin bertambah setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Kondisi itu membuat Pansus perlu melakukan penyesuaian dan konsultasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri.
“Hingga 10 Oktober 2025, pembahasan baru mencapai pasal 344. Karena itu, kami meminta perpanjangan waktu agar pembahasan dapat dilakukan secara komprehensif,” kata Zet Pakan.
Setelah mendengar penjelasan Pansus I, pimpinan rapat meminta pendapat seluruh anggota dewan. Paripurna kemudian menyetujui perpanjangan masa kerja Pansus I hingga 28 November 2025, atau sebelum batas akhir 30 November 2025.
Selain membahas perpanjangan masa kerja Pansus I, rapat paripurna juga mengagendakan pembubaran sejumlah panitia khusus lainnya, yakni Pansus RPJMD Kota Palu 2025–2029, Pansus Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik, dan Pansus Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.





