Narasita.com- PALU, – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi IV menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Rapat yang berlangsung di Ruang Baruga Gedung DPRD Sulawesi Tengah, Selasa (23/9/2025), dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Moh Hidayat Pakamundi. Sejumlah anggota Komisi IV hadir, di antaranya Dr I Nyoman Slamet, Winiar Hidayat Lamakarate, Rahmawati M Nur, Mohammad Nurmansyah Bantilan, Baharuddin Sapii, dan Awaluddin.
Selain itu, hadir pula staf ahli Komisi IV, tim penyusun Raperda, perwakilan Bapemperda, serta unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan, dan Biro Hukum.
Hidayat mengatakan, Raperda ini merupakan inisiatif penting Komisi IV untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan optimal bagi masyarakat adat di Sulawesi Tengah.
“Rapat hari ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan pandangan dan memperoleh masukan komprehensif dari semua pihak. Ranperda ini bukan sekadar regulasi, tetapi wujud komitmen kita melestarikan budaya dan hak-hak tradisional sebagai identitas daerah,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan, pembahasan akan terus dilanjutkan hingga Raperda benar-benar matang dan dapat diimplementasikan secara efektif. “Kami akan memastikan setiap pasal pro-masyarakat adat dan menjadi payung hukum yang kuat untuk mencegah konflik serta menjaga kearifan lokal,” kata dia.
Senada, anggota Komisi IV, I Nyoman Slamet, menilai Raperda tersebut strategis dan mendesak untuk segera disahkan. “Ranperda ini harus menjadi payung hukum kokoh untuk melindungi hak, budaya, dan tradisi masyarakat adat kita. Keterlibatan berbagai pihak menunjukkan keseriusan bersama untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas,” tuturnya.
Rapat pembahasan ini merupakan bagian dari tahapan legislasi sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).





