Narasita. Com-Jakarta- Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Kamis (17/10).

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Sulteng.

Rombongan DPRD yang dipimpin oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Tatib, Zainal Abidin Ishak, diterima oleh perwakilan Kemendagri, yakni Slamet Endarto, selaku Kepala Subdirektorat Wilayah I, dan Rincih Rustiana, yang menjabat sebagai Analis Hukum Ahli Muda Wilayah I.

Salah satu anggota DPRD Sulteng, I Nyoman Slamet, menanyakan mengenai teknis pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Sulteng, khususnya terkait kebutuhan untuk mengadakan rapat paripurna.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Slamet Endarto menyatakan bahwa pelaksanaan HUT dengan rapat paripurna dan penggunaan pakaian adat diperbolehkan, meski tidak diatur secara khusus dalam undang-undang.

“Hal itu dibolehkan karena merupakan bagian dari kearifan lokal yang sudah menjadi tradisi,” jelas Endarto.