narasita.com- Palu- Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berencana melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait pengusulan penerapan rekening titipan di lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng mencerminkan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi keuangan daerah.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III, Sonny Tandra, saat rapat evaluasi program kerja tahun 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Selasa (16/1/2024) bersama sejumlah mitra kerja di lingkup Pemprov Sulteng.

Usulan tersebut diutarakan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sulteng, Faidul Keteng, kepada Komisi III untuk mendorong Pemprov Sulteng menerapkan sistem rekening titipan dalam meningkatkan tata kelola keuangan di tingkat provinsi.

Menurut Faidul sistem rekening titipan tersebut sudah berjalan dalam sistem proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga sisa anggaran dari proyek yang mengalami keterlambatan atau selesai sebelum Desember dititipkan di rekening titipan tersebut.

“Sehingga proyek yang terlambat tidak lagi dicairkan 100 persen dengan sistem jaminan tapi dititipkan ke rekening titipan tersebut, karena sistem jaminan tersebut sebenarnya melanggar aturan,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Sonny selaku komisi III meminta staf sektetariat DPRD Sulteng untuk merencanakan konsultasi kerja ke Kemendagri dalam hal ini Ditjen Keuangan Daerah.

“Dengan adanya rekening titipan saya kira itu langkah terbaik untuk menghindari adanya PHO disetiap proyek yang mengalami keterlambatan. Hal ini bisa kita konsultasikan ke Ditjen Keuangan Daerah di Kemendagri nantinya,” jelasnya.