Narasita.com- YOGYAKARTA — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta guna mempelajari penerapan ekonomi hijau dan pengelolaan pajak daerah. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya penyempurnaan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait ekonomi hijau serta pajak dan retribusi daerah.

Rombongan dipimpin Sekretaris Komisi II, Ronald Gulla, dan diterima oleh Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan, Didik Wardaya. Pertemuan berlangsung di Gedung Radyosuyoso, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (23/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Ronald mengatakan pembahasan ranperda ekonomi hijau di Sulawesi Tengah masih dalam tahap pendalaman. Menurut dia, DIY dipilih sebagai rujukan karena dinilai telah lebih dahulu menerapkan kebijakan ekonomi hijau di tingkat daerah.

“Kami ingin mengetahui bagaimana implementasinya, termasuk apakah sudah terintegrasi dalam dokumen perencanaan seperti APBD dan RPJMD,” ujar Ronald.

Selain itu, DPRD Sulteng juga menggali praktik pengelolaan pajak dan retribusi daerah di DIY, termasuk sumber-sumber pendapatan seperti pajak air permukaan.

Ronald menambahkan, pihaknya sebelumnya telah berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Ia menyebut, meski belum ada regulasi nasional khusus terkait ekonomi hijau, sejumlah daerah telah mulai menerapkannya.

Sementara itu, Didik Wardaya menjelaskan Pemerintah DIY telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang ekonomi hijau. Kebijakan tersebut menekankan pembangunan rendah karbon, efisiensi sumber daya, dan inklusivitas sosial.

“Perda ini menjadi acuan dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” kata Didik.

Implementasi kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Penerapan Ekonomi Hijau 2025–2029 yang mengatur langkah strategis secara terukur dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Dalam sektor pajak dan retribusi, Pemerintah DIY juga telah menetapkan Perda Nomor 11 Tahun 2023 yang kemudian diturunkan dalam sejumlah peraturan gubernur, termasuk penyesuaian tarif dan ketentuan teknis.

Pertemuan ditutup dengan pemaparan teknis dari perangkat daerah DIY serta diskusi untuk memperdalam pemahaman kedua pihak. Kegiatan diakhiri dengan pertukaran cenderamata sebagai simbol kerja sama dan hubungan kelembagaan yang berkelanjutan. Rlis