PALU, NARASITA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) telah resmi menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini menjadi langkah krusial dalam perencanaan pembangunan daerah, di mana DPRD Sulteng sepakati perubahan KUA-PPAS untuk menjamin efektivitas anggaran.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulteng yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng pada Jumat, 28/08/2026. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sulteng, H. Syarifudin Hafid, didampingi Wakil Ketua DPRD Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim, serta dihadiri langsung oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, dan Wakil Gubernur, Reny A. Lamadjido. Pembahasan mengenai perubahan KUA-PPAS ini sebelumnya telah dilakukan secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulteng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Gubernur Anwar Hafid menyampaikan apresiasinya atas proses pembahasan yang telah berjalan. Ia menekankan bahwa pembahasan anggaran bukan sekadar prosedur administratif, melainkan wujud tanggung jawab bersama antara pemerintah dan DPRD dalam memastikan penggunaan anggaran memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. DPRD Sulteng sepakati perubahan KUA-PPAS sebagai bagian dari komitmen ini.
“Ini bukan sekadar proses administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan setiap anggaran yang dikelola pemerintah benar-benar memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Anwar Hafid.
Perubahan KUA-PPAS merupakan bagian integral dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengadaptasi kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan program prioritas yang akan dijalankan pada tahun 2026. Dengan demikian, DPRD Sulteng sepakati perubahan KUA-PPAS sebagai respons terhadap dinamika tersebut.
Nota kesepakatan ini selanjutnya akan menjadi salah satu landasan utama dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Gubernur berharap agar program dan kegiatan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara konsisten, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Fokus utamanya adalah memastikan DPRD Sulteng sepakati perubahan KUA-PPAS membawa dampak positif.
“Persetujuan ini bukan akhir dari proses, tetapi awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan pembangunan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Kesepakatan antara DPRD dan Pemprov Sulteng diharapkan dapat memperkuat sinergi kedua lembaga. Hal ini penting untuk menghadapi berbagai dinamika ekonomi dan memenuhi kebutuhan pembangunan daerah guna mencapai kesejahteraan masyarakat.






