Narasita.com- Palu-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng Menggelar Rapat Paripurna Lanjutan Masa Persidangan Kedua Tahun Kelima Terkait pembahasan /Penetapan 6 (Enam) Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sulteng, Rabu (28/02/2024).
Dalam Agendanya Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap 2 (Dua) Buah Raperda Usul Pemerntah Daerah, Jawaban/Pendapat Gubernur Terhadap 4 (Empat) Buah Raperda Prakarsa DPRD Provinsi Sulteng.
Tanggapan/Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas 2 (Dua) Buah Raperda Usul Pemerintah Daerah, Tanggapan/Jawaban Fraksi DPRD Terhadap Pendapat Gubernur Atas 4 (Empat) Buah Raperda Usul Prakarsa DPRD, dan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Atas Raperda Sulteng Tersebut,
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng H.Muharram Nurdin.dan dihadiri oleh Asisten-I Pemda Sulteng Dr.Fahrudin D.Yambas selaku mewakili gubernur sulteng, serta dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Sulteng baik secara langsung maupun via zoom.
Pada kesempatan tersebut pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada fraksi DPRD untuk menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap usulan raperda provinsi sulteng tersebut, dan dalam penyampaian pandangan umum fraksi tersebut bahwa semua fraksi DPRD menyatakan menyetujui atas raperda yang di usulkan atau diajukan untuk dibahas secara bersama pada tahap pembahasan selanjutnya sehingga nantinya raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Senadah dengan hal tersebut, Gubernur Sulteng yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten-I Pemda Sulteng menyampaikan bahwa raperda yang telah diajukan tersebut seluruhnya talah melalui proses indentifikasi dan pengkajian yang matang pada tahapan perencanaan sehingga ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024
“Olehnya itu Raperda tersebut dapat dibentuk menjadi perda dan disetujui untuk dibahas lebih mendalam pada tahap pembahasan berikutnya pada tahap pansus.
Gubernur juga meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah dan pejabat terkait untuk lebih aktif dalam semua tahapan pembahasan raperda tersebut.
Dalam pembahasan raperda tahap selanjutnya akan dilakukan setelah panitia khsus (Pansus) DPRD melakukan studi komparasi ke daerah-daerah yang sudah menerapkan peraturan daerah tersebut, guna dijadikan sebagai dasar acuan atau contoh dalam raperda yang telah di usulkan bersama.