Narasita. Com- Palu, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan persetujuan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tompotika. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Gedung Bidarawasi, Kamis (25/9/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, didampingi Wakil Ketua III Ambo Dalle. Seluruh anggota DPRD hadir baik secara langsung maupun virtual.

Pemerintah Provinsi Sulteng diwakili oleh Sekretaris Daerah Dra. Novalina,serta sejumlah kepala OPD. Hadir pula perwakilan Pemerintah Kabupaten Banggai, jajaran DPRD Banggai, camat, kepala desa, hingga forum pemekaran Kabupaten Tompotika.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Sulteng menyatakan sepakat menyetujui usulan pembentukan DOB Kabupaten Tompotika. Kesepakatan itu diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara DPRD Sulteng dan Pemerintah Provinsi.

Sekdaprov Novalina yang membacakan sambutan Gubernur Rusdy Mastura menegaskan, penetapan DOB Tompotika merupakan momentum bersejarah bagi pemerataan pembangunan di Sulawesi Tengah.

“Pembentukan DOB ini adalah wujud komitmen bersama untuk mendekatkan pelayanan, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah yang selama ini menghadapi tantangan geografis dan aksesibilitas,” kata Novalina.

Aristan, selaku pimpinan rapat, menyatakan DPRD Sulteng mendukung penuh perjuangan pemekaran tersebut. “Kita berharap capaian pembangunan dan kesejahteraan masyarakat bisa dipercepat, khususnya pada tujuh kecamatan yang tergabung dalam calon DOB ini,” ujarnya.

Kabupaten Tompotika direncanakan beribukota di Kecamatan Balantak dan akan terdiri atas tujuh kecamatan: Masama, Lamala, Mantoh, Balantak, Balantak Utara, Balantak Selatan, dan Bualemo.

Setelah disetujui di tingkat provinsi, dokumen usulan pemekaran akan diajukan ke pemerintah pusat untuk pembahasan lebih lanjut.