PALU, NARASITA – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Yus Mangun, menegaskan komitmen DPRD Sulawesi Tengah untuk memastikan kekayaan alam daerah benar-benar mensejahterakan rakyat. Pernyataan ini disampaikan Yus Mangun dalam acara Konsolidasi Rakyat Sulawesi Tengah 2026 yang berlangsung di Palu pada 29/08.

Acara bertema “Menolak Kemiskinan di Atas Tanah Emas: Melawan Ketimpangan Ekstrem – Pengelolaan Pertambangan dan Menuntut Transparansi Fiskal DBH” ini menjadi wadah penting untuk diskusi mengenai pengelolaan sumber daya alam, isu kemiskinan, ketimpangan, serta transparansi fiskal dan Dana Bagi Hasil (DBH). Kehadiran Yus Mangun mewakili Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggarisbawahi urgensi isu ini bagi DPRD Sulawesi Tengah.

Konsolidasi tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Direktur Lipkada Center Andi Ridwan Bataraguru, Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional H. M. Ridha Saleh, serta Sekretaris DPRD Sulteng Sadly Lesnusa. Kehadiran para kepala OPD teknis dan peserta diskusi lainnya menunjukkan luasnya cakupan pembahasan yang dilakukan oleh DPRD Sulawesi Tengah dan pihak terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Yus Mangun menyampaikan bahwa DPRD Sulawesi Tengah terus berkomitmen mengawal kebijakan pengelolaan sumber daya alam. Hal ini dilakukan agar potensi alam yang besar tersebut dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Menurut Yus Mangun, potensi sumber daya alam yang sangat besar di Sulawesi Tengah, khususnya sektor pertambangan, harus dikelola secara bertanggung jawab. Pengelolaan ini penting agar dapat berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang menjadi fokus utama DPRD Sulawesi Tengah.

“Kita memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Karena itu, jangan sampai kekayaan tersebut tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat. DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” kata Yus Mangun.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH). Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana pendapatan dari kekayaan daerah dikelola dan sejauh mana manfaatnya dirasakan. Hal ini menjadi prioritas DPRD Sulawesi Tengah.

“DBH harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan diarahkan untuk memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, membuka lapangan kerja, serta mengurangi kesenjangan,” jelasnya.

Yus Mangun menilai forum Konsolidasi Rakyat Sulawesi Tengah 2026 sebagai momentum krusial untuk mempertemukan pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah daerah, DPRD Sulawesi Tengah, OPD teknis, akademisi, hingga organisasi masyarakat dan masyarakat luas dapat berpartisipasi.

Ia berharap diskusi ini tidak hanya berhenti pada gagasan, tetapi menghasilkan rekomendasi dan langkah konkret dalam menghadapi persoalan kemiskinan, ketimpangan, serta tata kelola pertambangan di Sulawesi Tengah. DPRD Sulawesi Tengah berharap suara rakyat menjadi bagian dari kebijakan pembangunan, memastikan kekayaan alam bermanfaat nyata bagi rakyat.