Narasita.com- Palu—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulteng tahun 2025. Berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng pada Selasa (27/08/2024).

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, Muhaimin Yunus Hadi, mengatakan, sembilan raperda yang dimaksud adalah tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Sulteng Nomor: 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Usaha Kecil, tentang Sistem Pertanian Organik, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, tentang RPJMD Provinsi Sulteng Tahun 2025-2030.

Kemudian Raperda tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah, tentang Ketenagakerjaan, tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya, tentang Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat Sulteng, dan Raperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Dra. Novalina, , mewakili Gubernur Sulteng, memberikan apresiasi atas kinerja DPRD dan Pemda dalam menyusun propemperda tahun 2025.

Ia menekankan pentingnya mendukung setiap rancangan dengan payung hukum yang kuat agar implementasi perda dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah dalam penyelenggaraan otonomi daerah.

Penetapan propemperda ini dianggap sebagai langkah strategis dalam mempersiapkan aspek legalitas yang mendukung visi dan misi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulteng, Zalzulmidah A Djanggola, saat memimpin rapat paripurna, menyampaikan, penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan raperda tentang APBD.

“Kemudian hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemda disepakati menjadi Propemperda tahun anggaran berkenan dan ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam rapat paripurna,” katanya.