BUNGKU UTARA, NARASITA – Tim Polsek Bungku Utara berhasil melakukan penangkapan narkoba Bungku Utara pada Minggu, 19 Juli 2026 dini hari, mengamankan dua pelaku berinisial JA alias O (39) dan RA alias R (23) di Desa Batu Rube serta Desa Tokala Atas. Operasi ini menanggapi aduan masyarakat terkait dugaan peredaran shabu, dengan total tujuh paket kecil shabu berhasil disita.

Penangkapan awal dilakukan sekitar pukul 02.30 WITA terhadap JA alias O di Desa Batu Rube, Kecamatan Bungku Utara. Petugas yang dipimpin Kapolsek Bungku Utara Iptu Denny Robert Raintama.melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, yang berujung pada penemuan satu paket kecil narkotika jenis shabu dari pelaku. Tindakan cepat ini menjadi langkah awal keberhasilan penangkapan narkoba Bungku Utara secara keseluruhan.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap JA alias O, tim kemudian melakukan pengembangan ke Desa Tokala Atas dan berhasil mengamankan RA alias R. Dari tangan RA alias R, polisi menyita enam paket kecil shabu tambahan, satu bungkus rokok Sampoerna sebagai wadah, enam bungkusan plastik klip kecil, serta empat unit handphone. Dengan demikian, total barang bukti hasil penangkapan narkoba Bungku Utara ini mencapai tujuh paket shabu.

“Pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 02.30 Wita kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JA alias O… kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan badan terhadap JA alias O, petugas berhasil menemukan barang bukti… Tidak berhenti sampai di situ, kami melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan RA alias R… serta menyita 6 paket shabu dan 4 handphone,” kata Iptu Denny Robert Raintama, Kapolsek Bungku Utara.

Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken,membenarkan penangkapan narkoba Bungku Utara ini. Kedua pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Regulasi ini mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal empat tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar atas tindak pidana tersebut.

“Benar, Polsek Bungku Utara telah berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkoba hari ini. Dan berhasil menyita barang bukti sebanyak 7 paket kecil yang diduga narkoba jenis shabu,” katanya. 

Kasus penangkapan narkoba Bungku Utara ini telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Morowali Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penanganan cepat dan tepat ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Morowali Utara. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya kepolisian.