Narasitacom- Palu – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil meloloskan usulan penting dalam tata tertib (tatib) DPRD Sulteng, yakni mengenai fasilitasi laporan kinerja fraksi oleh Sekretariat DPRD. Usulan tersebut diinisiasi oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, yang juga merupakan anggota panitia kerja (panja) pembahasan tatib.

Ketua Fraksi PKS, Wiwik Jumatul Rofi’ah, atau yang akrab disapa Bunda Wiwik, menyampaikan bahwa selama ini fraksi seringkali tidak mendapat dukungan dalam melaksanakan kegiatan yang merupakan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD.

Hal ini disebabkan oleh anggapan bahwa fraksi bukan merupakan alat kelengkapan dewan (AKD), sehingga banyak kegiatan yang dilakukan fraksi tidak difasilitasi oleh sekretariat.

“Selama ini, sekretariat beralasan bahwa fraksi bukan AKD sehingga tidak difasilitasi, padahal itu adalah tugas kami sebagai anggota DPRD. Contohnya, laporan kinerja Fraksi PKS DPRD Sulteng dalam bentuk buku yang belum lama ini dibuat, bahkan untuk meminjam ruangan saja sekretariat tidak bisa memfasilitasi,” ujar Bunda Wiwik, Rabu (02/10).

Bunda Wiwik menegaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, khususnya pasal 125, fraksi diwajibkan untuk membuat dan menyampaikan laporan kinerja. Sedangkan di pasal 123 disebutkan bahwa sekretariat harus menyediakan sarana dan anggaran bagi fraksi dalam melaksanakan kegiatannya.

“Ini jelas ada multitafsir dari pihak sekretariat dalam membaca PP dan Tatib DPRD selama ini,” lanjutnya.

Untuk memperjelas batas kewenangan dan apa saja yang perlu difasilitasi oleh sekretariat, Fraksi PKS mengajukan beberapa usulan dalam pembahasan draft tatib. Usulan tersebut mencakup penyampaian laporan kinerja tahunan fraksi dalam berbagai bentuk, seperti buku, press conference, press release, dan media lainnya. Sekretariat diwajibkan untuk memberikan dukungan sarana dan anggaran dalam pembuatan laporan tersebut.

Usulan tersebut didukung oleh seluruh peserta rapat panja dan telah dimasukkan dalam Tatib DPRD Sulteng periode 2024-2029. Meski demikian, Bunda Wiwik menyampaikan bahwa usulan ini masih akan dikonsultasikan lebih lanjut ke kementerian terkait.

“Karena ini merupakan tindak lanjut dari PP 12 Tahun 2018, kami yakin usulan ini akan diterima. Perjuangan ini bukan hanya untuk Fraksi PKS, tetapi untuk semua fraksi di DPRD Sulteng agar laporan kinerja tidak lagi harus dibiayai secara pribadi, seperti yang selama ini kami lakukan di Fraksi PKS,” pungkasnya.