Narasita. Com- Palu – Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) di Sulawesi Tengah, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Morowali Utara (People Law Office), Liga Perjuangan Rakyat Internasional (ILPS Indonesia), Serikat Hijau Indonesia (SHI), Serikat Tani (Seruni), dan Front Pembela Rakyat (FPR), menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (10/12/2024).

Aksi ini diterima oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat Dewan Provinsi Sulteng, Asmir Julianto Hanggi, dengan pengamanan dari 20 personel Polresta Palu untuk memastikan kelancaran kegiatan.

Dalam penyampaian aspirasi tersebut, masyarakat dari wilayah Lore Lindu yang didampingi oleh LBH Sulawesi Tengah menyuarakan beberapa tuntutan. Mereka meminta pemberhentian izin usaha pertambangan (IUP) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari perusahaan Wadi Arleni dan RCK yang dinilai merugikan masyarakat sekitar.

Kedua perusahaan ini disebut telah melakukan ekspansi hingga ke pemukiman warga tanpa batasan yang jelas, berdampak pada lahan pertanian dan perkebunan masyarakat seperti pohon kelapa dan pisang.

Perwakilan masyarakat juga meminta DPRD Sulawesi Tengah untuk membantu mereka mendapatkan subsidi pemerintah, terutama bagi petani dan nelayan. Selain itu, masyarakat mengharapkan peningkatan mutu pendidikan, khususnya bagi anak-anak di Desa Sibovi, Kabupaten Sigi.

Masyarakat juga mendesak Dinas Ketenagakerjaan dan Kemenkumham untuk menindaklanjuti dugaan kapitalisme dan oligarki yang dinilai merugikan kehidupan masyarakat setempat.

Menurut mereka, keberadaan perusahaan tersebut tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga meningkatkan ketimpangan ekonomi dan sosial.

“Penambahan wilayah oleh perusahaan ini telah merugikan masyarakat, terutama karena tidak adanya batasan lahan yang jelas. Kami mendesak pemerintah daerah untuk segera bertindak,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.

Aspirasi ini diharapkan segera mendapat respons dari pihak terkait, terutama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, untuk melindungi hak-hak masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Lore Lindu.