Narasita.com-PALU- Kasus kematian Bayu Adhitiyawan tahanan Polresta Palu diambil alih Polda Sulawesi Tengah. Langkah ini sebagai bentuk komitmen dan gerak cepat dalam menyelesaikan kasus ini.
Dalam keterangan Persnya, Senin (30/09/2024) Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Agus Nugroho menegaskan saat ini Polda Sulteng telah membentuk tim Investigasi dalam mengungkap kasus kematian tahanan Polresta Palu.
“Saya sudah membentuk Tim Investigasi untuk mengungkap kasus ini. Saat ini Tim masih bekerja dan mengumpulkan semua data.” Tegas Kapolda
Hasil sementara yang didapatkan Tim Investigasi Polda Sulteng, setelah memeriksa 29 saksi. Ditemukan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua oknum petugas jaga tahanan.
Kedua oknum Polisi tersebut yakni Bripda M dan Bripda C-H. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Sulteng. Selain itu Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Rama Samtama Putra juga menambahkan jika pihaknya saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk rekaman CCTV.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi kami menemukan adnya dugaan tindak penganiayaan terhadap korban, yang dilakukan oleh dua oknum Petugas jaga.” Ujar Kabid Propam
Selain melibatkan Bid Propam dalam Tim Investigasi ini, Kapolda Sulteng juga melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum. Jika terbukti bersalah maka kedua oknum Polisi ini akan di jerat dengan Pasal 354/351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman Pidana paling lama 10 tahun.