Narasita. Com- Palu, – Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, memperpanjang masa jabatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng periode 2022-2025. Langkah ini dilakukan hingga terpilihnya kepengurusan KPID yang baru.
Ketua KPID Sulteng, Indra Yosvidar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah terkait perpanjangan tersebut
“Kami sudah menerima Surat Keputusan Gubernur dengan Nomor 500.12.1/07/DKIPS-G.ST/2025 tertanggal 6 Januari 2025. Perpanjangan ini berlaku hingga kepengurusan KPID periode berikutnya terpilih dan ditetapkan,” kata Indra di Palu, Rabu (15/1).
Menurut Indra, keputusan perpanjangan masa jabatan ini merupakan hasil konsultasi antara DPRD Sulteng, Dinas Kominfo Sulteng, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat beberapa waktu lalu. Masa jabatan kepengurusan saat ini seharusnya berakhir pada 1 Februari 2025.
Tujuh anggota KPID Sulteng yang masa jabatannya diperpanjang adalah Indra Yosvidar, Andi Kaimuddin, Yeldi S. Adel, Muhammad Wahid, Ricky Yuliam, Muhammad Ramadhan Tahir, dan Abdullah.
Indra menjelaskan bahwa seleksi dan penetapan kepengurusan KPID periode berikutnya akan dilakukan oleh Komisi I DPRD Sulteng. Sementara itu, KPID periode saat ini bertugas menyiapkan tim seleksi.
“Komisi I DPRD akan meminta daftar tim seleksi dari KPID. Setelah itu, DPRD akan menetapkan tim seleksi yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, praktisi media, dan anggota KPID yang sudah tidak menjabat lagi,” jelas Indra Yosfidar
Gubernur Rusdy Mastura mengingatkan KPID Sulteng untuk bekerja secara profesional, menjaga kinerja tinggi, serta membangun tim yang solid.
“KPID harus mampu melindungi masyarakat dari pengaruh buruk siaran yang tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” pesan gubernur.