Narasita. Com- Palu – Calon Wali Kota Palu, Dr. Hidayat MSi, bertemu dengan warga di Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Dalam pertemuan ini, Hidayat berjanji akan menghapus pajak daerah yang dinilai memberatkan pedagang kecil atau Pedagang Kaki Lima (PKL).
Silaturahmi ini turut dihadiri oleh beberapa ketua asosiasi pedagang, seperti Ketua Asosiasi Kerukunan Warung Sari Laut Palu (KWSLP), Ketua Asosiasi Pedagang Kuliner (ASPEK) Kota Palu, dan Ketua Kerukunan Pedagang Siomai Kota Palu.
Di hadapan warga dan para ketua asosiasi tersebut, Hidayat menegaskan bahwa PKL tidak seharusnya dibebani pajak daerah, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Pedagang kecil, seperti penjual siomai, nasi kuning, hingga sari laut tidak memerlukan modal besar, apalagi mencapai satu miliar. Menurut Undang-Undang Cipta Kerja, mereka masuk dalam kategori PKL, yang artinya tidak dapat dikenakan pajak,” jelas Hidayat.
Selain itu, Hidayat juga berjanji akan melakukan pemutihan atau penghapusan terhadap tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih menjadi beban sebagian warga Kota Palu.
“Kami akan memutihkan semua hutang PBB masyarakat,” tambahnya, sambil menyebutkan dukungan dari pasangannya, Andi Nur B. Lamakarate, dalam kebijakan tersebut.
Beberapa komitmen lain dari pasangan calon nomor urut dua ini, yang dikenal dengan julukan Handal, mencakup pemutihan pajak PBB, penghapusan pajak warung makan dan minum, penggratisan retribusi sampah rumah tangga, rasionalisasi retribusi sampah untuk tempat usaha, serta pengadaan lahan pemakaman bagi warga Kota Palu.