Narasita. Com- Palu – Calon Wali Kota Palu nomor urut 1, Dr. Hidayat menyatakan kritiknya terkait penerapan retribusi sampah di Kota Palu yang menurutnya belum berjalan sesuai aturan. Dalam debat kandidat yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Palu pada Senin, 21 Oktober 2024, Hidayat menyebut pungutan retribusi sampah saat ini berpotensi menjadi praktik pungutan liar (pungli) karena tidak menggunakan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) yang resmi.

Pasangan calon nomor urut 2, Hadianto Rasyid, menjelaskan dalam debat bahwa pihaknya telah melakukan upaya pengumpulan retribusi sampah dari rumah tangga dan tempat usaha.

Namun, Hadianto mengakui bahwa meski telah digalakkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah belum terpenuhi sesuai harapan. Dia juga berencana menerapkan sistem digitalisasi, termasuk pemasangan CCTV di area parkir untuk meningkatkan PAD dari berbagai sektor.

Namun, Hidayat menyoroti bahwa pungutan retribusi sampah yang dilakukan oleh pemerintah saat ini masih menggunakan kwitansi yang tidak resmi, seperti kwitansi fotokopi atau cetakan yang dijual di toko alat tulis.

Menurutnya, retribusi resmi seharusnya menggunakan SSRD yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah, sesuai dengan aturan Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 tentang pajak dan retribusi.

“Bagaimana mau beralih ke digitalisasi kalau pungutan retribusinya masih menggunakan kwitansi asal-asalan?” ujar Hidayat sambil menunjukkan kwitansi kertas biasa saat debat.

Lebih lanjut, Hidayat menyebut ada laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa pungutan tersebut tidak tercatat secara resmi di dinas terkait. Ia bahkan menyebut adanya dugaan oknum yang meminta iuran tanpa memberikan bukti setoran. Hal ini, menurut Hidayat, berpotensi menjadi praktik pungli yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Sebagai solusi, Hidayat menegaskan komitmennya jika terpilih kembali sebagai Wali Kota Palu, ia bersama pasangannya Andi Nur B Lamakarate akan menghapus retribusi sampah rumah tangga.

“Masyarakat kita masih dalam tahap pemulihan ekonomi pasca bencana gempa dan pandemi COVID-19, sehingga seharusnya pemerintah tidak membebani mereka dengan retribusi ini,” tegas Hidayat.

Hidayat juga mencontohkan beberapa pencapaian pembangunan saat dirinya menjabat sebagai wali kota pada periode sebelumnya, tanpa membebani masyarakat dengan retribusi sampah, seperti pembangunan Jembatan Lalove, perbaikan jalan di pasar Manonda dan Masomba, serta revitalisasi pasar Bambaru.

Pernyataan Hidayat ini menutup wawancara dengan komitmennya untuk tidak hanya membangun kota, tetapi juga meringankan beban masyarakat dalam proses pemulihan ekonomi.