JAKARTA, NARASITA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) memperingati hari ulang tahunnya yang ke-28 pada 09/08, menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah Jurnalisme Televisi sebagai benteng utama demokrasi di tengah badai disrupsi informasi. Peringatan ini mengusung tema ‘Menjaga Marwah Jurnalis Televisi di Tengah Badai Disrupsi’ sebagai refleksi dan seruan aksi bagi seluruh jurnalis di Indonesia.

Perkembangan teknologi digital yang masif serta pesatnya arus informasi di media sosial telah membawa industri penyiaran pada era disrupsi yang penuh tantangan. Situasi ini menuntut jurnalisme yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

“Kecepatan sering kali mengangkangi akurasi, dan sensasionalisme berisiko menggeser kedalaman berita. Dalam situasi ini, IJTI menegaskan bahwa marwah jurnalisme penyiaran tidak boleh goyah. Jurnalis televisi harus tetap menjadi garda terdepan dalam menyajikan informasi yang terverifikasi, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Herik Kurniawan, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia.

Selain tantangan teknologi, IJTI juga menyoroti pentingnya merawat independensi profesi jurnalis sebagai salah satu pilar penopang demokrasi. Independensi Jurnalisme Televisi menjadi krusial di tengah dinamika politik dan ekonomi.

“Di tengah keterbukaan informasi dan dinamika politik maupun ekonomi, jurnalisme yang bebas dari intervensi dan kepentingan sepihak adalah syarat mutlak bagi tumbuhnya demokrasi yang sehat,” tambah Herik Kurniawan, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, dalam keterangan tertulisnya.

Dalam peringatan HUT ke-28 ini, IJTI menyerukan beberapa poin penting. Pertama, jurnalis televisi wajib menjadikan Kode Etik Jurnalistik (KEK) serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai panduan utama dalam setiap kerja jurnalistik. Ini bertujuan untuk menjaga kualitas Jurnalisme Televisi.

Kedua, IJTI menolak segala bentuk intervensi, tekanan, maupun upaya pembungkaman yang berpotensi mencederai independensi pers. Jurnalisme Televisi yang mandiri adalah esensial untuk fungsi kontrol sosial.

Ketiga, IJTI mendorong jurnalis televisi dan perusahaan media untuk memanfaatkan teknologi digital secara bijak demi memperluas jangkauan informasi. Pemanfaatan ini harus tetap menjunjung tinggi kaidah dan kedaulatan jurnalistik.

Keempat, IJTI mengukuhkan komitmennya untuk terus menjadi alat kontrol sosial yang kritis, objektif, dan berpihak pada kepentingan publik demi memperkuat sendi-sendi demokrasi di Indonesia. Ini merupakan wujud nyata tanggung jawab Jurnalisme Televisi.

Melalui peringatan ini, IJTI mengajak seluruh pihak, mulai dari jurnalis, pengelola media, pemangku kepentingan, pemerintah, hingga masyarakat, untuk bersama-sama merawat kemerdekaan pers yang bertanggung jawab. Dengan Jurnalisme Televisi yang independen dan bermartabat, publik dapat memperoleh hak atas informasi yang benar dan menjaga koridor demokrasi.